- PEMINJAM / PEMOHON ADALAH PIHAK DI LUAR YANG TIDAK TERIKAT SECARA ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG;
- PEMINJAM / PEMOHON HARUS MENGISI FORMULIR PERMOHONAN PEMINJAMAN BERKAS PERKARA MELALUI MEJA INFORMASI PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG;
- PETUGAS INFORMASI MENERUSKAN PERMOHONAN FORMULIR TERSEBUT KE PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG;
- PPID MEMERIKSA PERMOHONAN INFORMASI TERSEBUT
- JIKA DISETUJUI, PEMOHON MENYERAHKAN KTP ASLI SEBAGAI JAMINAN,
- JIKA DITOLAK, PPID AKAN MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN PPID TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI TERSEBUT BESERTA ALASAN PENOLAKANNYA;
- FORMULIR PEMINJAMAN ARSIP BERKAS PERKARA ITU DIKETAHUI OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG DAN DITANDATANGANI OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG BESERTA PANITERA MUDA HUKUM PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG;
- JANGKA WAKTU PEMINJAMAN BERKAS PERKARA PALING LAMA 1 (SATU) HARI KERJA DAN TIDAK DAPAT DIPERPANJANG;
- ARSIP BERKAS PERKARA HANYA DAPAT DIBACA DI RUANG TAMU TERBUKA DENGAN DIAWASI OLEH STAF KEPANITERAAN HUKUM;
- BERKAS TIDAK DIPERBOLEHKAN DIBAWA KE LUAR KANTOR PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG.
Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Ttd.
PARULIAN MANIK, S.H., M.H.