Pengadilan Negeri
Pukul : 04:37:14 , Selamat Malam

img_head
PROSEDUR EKSEKUSI

Prosedur Eksekusi

Telah dibaca : 3.572 Kali

Permohonan Eksekusi Riil:

  1. Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima pendaftaran permohonan eksekusi;
  2. Panitera muda perdata memeriksa permohonan eksekusi dan membuat resume permohonan eksekusi;
  3. Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;
  4. Ketua pengadilan negeri mempelajari permohonan eksekusi, resume dan berkas perkara yang dimohonkan eksekusi;
  5. Panitera muda perdata menghitung besarnya panjar biaya eksekusi;
  6. Kasir membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM), memberikan slip setoran panjar biaya eksekusi yang harus dibayar ke bank, menerima bukti setoran bank dari pemohon, dan menginput ke dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dan mencatat ke dalam buku jurnal keuangan;
  7. Pelaksana meja II menginput ke dalam SIPP dan mencatat permohonan eksekusi dalam register permohonan eksekusi;
  8. Panitera muda perdata membuat draft penetapan teguran/aanmaning;
  9. Panitera menandatangan penetapan aanmaning;
  10. Panitera muda perdata menginput tanggal penetapan aanmaning ke dalam SIPP dan mencatat dalam register;
  11. Panitera menunjuk juru sita/juru sita pengganti;
  12. Juru sita/juru sita pengganti melakukan pemanggilan aanmaning;
  13. Ketua pengadilan negeri melakukan aanmaning;
  14. Panitera membuat berita acara aanmaning;
  15. Ketua pengadilan negeri menandatangan berita acara aanmaning;
  16. Panitera muda perdata membuat draft penetapan pengosongan setelah ada permohonan pemohon karena termohon tidak memenuhi putusan dalam waktu 8 (delapan) hari setelah teguran;
  17. Panitera mengoreksi dan memberi paraf pada draft penetapan pengosongan;
  18. Ketua pengadilan negeri mengoreksi dan menandatangani penetapan pengosongan;
  19. Juru sita/juru sita pengganti melaksanakan pengosongan;
  20. Pelaksana meja II menginput data pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan mencatat dalam register, dan menyerahkan berkas ke panitera muda hukum untuk diarsipkan.

Permohonan Eksekusi Untuk Melakukan Sesuatu Perbuatan:

  1. Petugas PTSP menerima pendaftaran permohonan eksekusi;
  2. Panitera muda perdata memeriksa permohonan eksekusi dan membuat resume permohonan eksekusi;
  3. Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;
  4. Ketua pengadilan negeri mempelajari permohonan eksekusi dan berkas perkara yang dimohonkan eksekusi;
  5. Panitera muda perdata menghitung besarnya panjar biaya eksekusi;
  6. Kasir membuat SKUM, memberikan slip setoran panjar biaya eksekusi yang harus dibayar ke bank, menerima bukti setoran bank dari pemohon, dan menginput ke dalam SIPP dan mencatat ke dalam buku jurnal keuangan;
  7. Pelaksana meja II menginput ke dalam SIPP dan mencatat permohonan eksekusi dalam register permohonan eksekusi;
  8. Panitera muda perdata membuat draft penetapan teguran/aanmaning;
  9. Ketua pengadilan negeri menandatangan penetapan aanmaning;
  10. Panitera muda perdata menginput tanggal penetapan aanmaning ke dalam SIPP dan mencatat dalam register;
  11. Panitera menunjuk juru sita/juru sita pengganti;
  12. Juru sita/juru sita pengganti melakukan pemanggilan aanmaning;
  13. Ketua pengadilan negeri melakukan aanmaning;
  14. Panitera membuat berita acara aanmaning;
  15. Ketua pengadilan negeri menandatangan berita acara aanmaning;
  16. Panitera muda perdata membuat draft penetapan pelaksanaan putusan untuk melakukan sesuatu perbuatan setelah ada permohonan pemohon karena termohon tidak memenuhi putusan dalam waktu 8 (delapan) hari setelah teguran;
  17. Panitera mengoreksi dan membubuhi paraf draft penetapan pelaksanaan putusan untuk melakukan sesuatu perbuatan;
  18. Ketua pengadilan negeri mengoreksi dan menandatangani penetapan eksekusi;
  19. Juru sita/juru sita pengganti melaksanakan putusan untuk melakukan sesuatu perbuatan;
  20. Petugas PTSP menerima permohonan pemohon untuk menilai perbuatan yang harus dilakukan termohon dengan sejumlah uang;
  21. Ketua pengadilan negeri memeriksa permohonan pemohon untuk menilai perbuatan yang harus dilakukan termohon dengan sejumlah uang dengan mendengar pemohon, termohon dan ahli jika diperlukan.

Permohonan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang dan Hak Tanggungan:

  1. Petugas PTSP menerima pendaftaran permohonan eksekusi;
  2. Panitera muda perdata memeriksa permohonan eksekusi dan membuat resume permohonan eksekusi;
  3. Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;
  4. Ketua pengadilan negeri mempelajari permohonan eksekusi dan berkas perkara yang dimohonkan eksekusi;
  5. Panitera muda perdata menghitung besarnya panjar biaya eksekusi;
  6. Kasir membuat SKUM, memberikan slip setoran panjar biaya eksekusi yang harus dibayar ke bank, menerima bukti setoran bank dari pemohon, dan menginput ke dalam SIPP dan mencatat ke dalam buku jurnal keuangan;
  7. Pelaksana meja II menginput ke dalam SIPP dan mencatat permohonan eksekusi dalam register permohonan eksekusi. Membuat draft penetapan teguran/aanmaning;
  8. Ketua pengadilan negeri menandatangan penetapan aanmaning;
  9. Panitera muda perdata menginput tanggal penetapan aanmaning ke dalam SIPP dan mencatat dalam register;
  10. Panitera menunjuk juru sita/juru sita pengganti;
  11. Juru sita/juru sita pengganti melakukan pemanggilan aanmaning;
  12. Ketua pengadilan negeri melakukan aanmaning;
  13. Panitera membuat berita acara aanmaning;
  14. Ketua pengadilan negeri menandatangan berita acara aanmaning;
  15. Panitera muda perdata membuat draft penetapan sita eksekusi setelah ada permohonan pemohon karena termohon tidak memenuhi putusan dalam waktu 8 (delapan) hari setelah teguran;
  16. Panitera memeriksa dan membubuhi paraf draft penetapan sita eksekusi;
  17. Ketua pengadilan negeri mengoreksi dan menandatangani penetapan eksekusi;
  18. Juru sita/juru sita pengganti melaksanakan sita eksekusi;
  19. Panitera muda perdata membuat draft penetapan lelang;
  20. Ketua pengadilan negeri memeriksa dan menandatangani penetapan lelang;
  21. Pelaksana meja II menginput penetapan lelang ke dalam SIPP dan mencatat dalam register;
  22. Panitera muda perdata membuat konsep harga limit;
  23. Panitera meneliti konsep harga limit;
  24. Ketua pengadilan negeri menandatangani harga limit;
  25. Panitera mengirim berkas lelang dan permintaan jadwal lelang ke kantor KPKNL. Mengumumkan jadwal lelang di media massa. Melaksanakan lelang dan risalah lelang. Menyerahkan hasil lelang kepada pemohon lelang;
  26. Pelaksana meja II menerima berkas permohonan eksekusi yang telah dilaksanakan. Menginput data pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan mencatat dalam register. Menyerahkan berkas ke panitera muda hukum untuk diarsipkan.