PENANGANAN PENGADUAN
Penanganan Pengaduan Melalui Meja Pengaduan:
- Petugas meja pengaduan menerima pengaduan tertulis/elektronik menghadap langsung dan meregister pengaduan;
- Panitera muda hukum menerima surat pengaduan dari meja pengaduan dan informasi dan meneruskan ke ketua pengadilan;
- Ketua/wakil ketua pengadilan mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindak lanjut pengaduan;
- Panitera menindaklanjuti disposisi ketua pengadilan;
- Panitera muda hukum menginput pengaduan ke dalam sistem informasi pengawasan (SIWAS). Memberikan nomor pin kepada pengadu. Melakukan pengarsipan.