UPAYA HUKUM PERDATA
Upaya Hukum Banding:
- Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima permohonan upaya hukum banding;
- Pelaksana meja III memeriksa kelengkapan berkas permohonan banding;
- Panitera muda perdata meneliti berkas permohonan banding berikut tenggang waktu pengajuan;
- Kasir menghitung besarnya panjar biaya perkara banding, memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank serta membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM), dan menerima bukti setoran dari bank dari pembanding dan membukukannya ke sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dan buku jurnal keuangan;
- Pelaksana meja III membuat akta permohonan banding melalui SIPP;
- Panitera muda perdata meneliti dan memaraf akta permohonan banding;
- Panitera menandatangani akta permohonan banding;
- Pelaksana meja III mencatat permohonan banding dalam buku register induk serta buku register banding berdasarkan data SIPP;
- Panitera menunjuk juru sita/juru sita pengganti melalui SIPP;
- Kasir mengeluarkan biaya pemberitahuan dan mencatat dalam SIPP serta buku jurnal keuangan SIPP;
- Juru sita/juru sita pengganti melaksanakan pemberitahuan kepada terbanding;
- Pelaksana meja III menerima memori banding, memasukkan data penerimaan memori banding ke SIPP, mencetak akta penerimaan memori banding dari SIPP, mencatat ke dalam buku register induk dan banding dari data SIPP;
- Kasir mengeluarkan biaya pemberitahuan dan menginput dalam SIPP serta mencatat dalam buku jurnal keuangan SIPP;
- Juru sita/juru sita pengganti menyerahkan salinan memori banding kepada termohon banding;
- Pelaksana meja III menginput tanggal penyerahan memori banding ke SIPP dan mencatat dalam buku register banding, dan menerima kontra memori banding, memasukkan data penerimaan kontra memori banding ke SIPP, mencetak akta penerimaan kontra memori banding dari SIPP, mencatat buku register induk dan banding;
- Kasir mengeluarkan biaya pemberitahuan dan mencatat dalam SIPP serta buku jurnal keuangan SIPP;
- Pelaksana meja III menyerahkan salinan kontra memori banding kepada pemohon banding, dan menginput tanggal penyerahan salinan kontra memori banding ke SIPP dan mencatat dalam buku register banding;
- Panitera muda perdata menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas banding;
- Panitera menandatangani surat pengantar pengiriman berkas banding setelah diparaf panitera muda perdata;
- Pelaksana meja III mengunggah dokumen elektronik bundel B dan surat pengantar yang telah diberikan tanggal, nomor dan stempel di direktori putusan. Menginput tanggal dan nomor surat pengantar dan mengirim berkas banding melalui barcode dan subbagian umum/tata usaha dan keuangan. Mencatat tanggal dan nomor surat pengantar di SIPP dan register;
- Panitera muda perdata menyimpan berkas perkara banding di arsip aktif.
Permohonan Perkara Perdata Kasasi Memenuhi Syarat Formil:
- Petugas PTSP menerima pendaftaran permohonan kasasi;
- Pelaksana meja III memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran permohonan kasasi;
- Panitera muda perdata meneliti berkas permohonan kasasi berikut tenggang waktu pengajuan;
- Kasir menghitung besarnya panjar biaya perkara kasasi. Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank serta membuat SKUM. Menerima bukti setoran bank dari pemohon kasasi dan membukukannya ke SIPP dan buku jurnal keuangan;
- Pelaksana meja III membuat akta permohonan kasasi melalui SIPP;
- Panitera menandatangani akta permohonan kasasi setelah diparaf oleh panitera muda perdata;
- Pelaksana meja III mencatat permohonan kasasi dalam buku register induk serta buku register kasasi berdasarkan data SIPP;
- Panitera menunjuk juru sita/juru sita pengganti melalui SIPP;
- Kasir mengeluarkan biaya pemberitahuan dan menginput dalam SIPP serta mencatat dalam buku jurnal keuangan;
- Juru sita/juru sita pengganti melaksanakan pemberitahuan kepada termohon kasasi;
- Pelaksana meja III menerima memori kasasi, memasukkan data penerimaan memori kasasi ke SIPP, mencetak akta penerimaan memori kasasi dari SIPP, mencatat buku register induk dan kasasi dengan data SIPP;
- Kasir mengeluarkan biaya pemberitahuan dan menginput dalam SIPP serta mencatat dalam buku jurnal keuangan SIPP;
- Juru sita/juru sita pengganti menyerahkan salinan memori kasasi kepada termohon kasasi;
- Pelaksana meja III menginput tanggal penyerahan memori kasasi ke SIPP dan mencatat dalam buku register kasasi. Menerima kontra memori kasasi, memasukkan data penerimaan kontra memori kasasi ke SIPP, mencetak akta penerimaan kontra memori kasasi dari SIPP, mencatat buku register induk dan kasasi;
- Kasir mengeluarkan biaya pemberitahuan dan mencatat dalam SIPP serta buku jurnal keuangan SIPP;
- Juru sita/juru sita pengganti menyerahkan salinan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi;
- Pelaksana meja III menginput tanggal penyerahan salinan kontra memori kasasi ke SIPP dan mencatat dalam buku register kasasi;
- Panitera muda perdata menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas kasasi;
- Panitera menandatangani surat pengantar pengiriman berkas kasasi setelah diparaf panitera muda perdata;
- Pelaksana meja III mengunggah dokumen elektronik bundel B dan surat pengantar yang telah diberikan tanggal, nomor dan stempel di direktori putusan. Menginput tanggal dan nomor surat pengantar dan mengirim berkas kasasi melalui barcode dan subbagian umum/tata usaha dan keuangan. Mencatat tanggal dan nomor surat pengantar di SIPP dan register;
- Panitera muda perdata menyimpan berkas perkara kasasi di arsip aktif.
Perkara Perdata Peninjauan Kembali:
- Petugas PTSP menerima pendaftaran permohonan peninjauan kembali serta memori peninjauan kembali;
- Panitera muda perdata meneliti persyaratan dan tenggang waktu permohonan peninjauan kembali;
- Kasir menghitung besarnya panjar biaya perkara peninjauan kembali. Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank serta membuat SKUM. Menerima bukti setoran bank dari pemohon peninjauan kembali dan menginput ke dalam SIPP dan mencatat dalam buku jurnal keuangan;
- Pelaksana meja III membuat akta permohonan peninjauan kembali dan akta penerimaan memori peninjauan kembali;
- Panitera menandatangani akta penerimaan memori peninjauan kembali setelah diparaf oleh panitera muda perdata;
- Pelaksana meja III menginput dalam SIPP dan mencatat dalam buku register induk dan register perkara peninjauan kembali;
- Panitera menunjuk juru sita/juru sita pengganti peninjauan kembali untuk memberitahukan dan menyerahkan memori peninjauan kembali kepada termohon peninjauan kembali;
- Kasir mengeluarkan biaya pemberitahuan dan menginput dalam SIPP serta mencatat dalam buku jurnal keuangan;
- Juru sita/juru sita pengganti melaksanakan pemberitahuan adanya peninjauan kembali dan menyerahkan memori peninjauan kembali kepada termohon peninjauan kembali;
- Panitera muda perdata menginput tanggal pemberitahuan adanya peninjauan kembali dan penyerahan memori peninjauan kembali ke SIPP dan mencatat dalam buku register peninjauan kembali;
- Pelaksana meja III menerima kontra memori peninjauan kembali, memasukkan data penerimaan memori peninjauan kembali ke SIPP, mencetak akta penerimaan kontra memori peninjauan kembali dari SIPP, mencatat buku register induk dan buku register peninjauan kembali;
- Kasir mengeluarkan biaya pemberitahuan dan mencatat dalam SIPP serta buku jurnal keuangan SIPP;
- Petugas PTSP menyerahkan salinan kontra memori peninjauan kembali kepada pemohon peninjauan kembali;
- Pelaksana meja III menginput tanggal penyerahan salinan kontra memori peninjauan kembali ke SIPP dan mencatat dalam buku register peninjauan kembali;
- Panitera muda perdata menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas peninjauan kembali;
- Panitera menandatangani surat pengantar pengiriman berkas peninjauan kembali setelah diparaf panitera muda perdata;
- Pelaksana meja III mengunggah dokumen elektronik bundel B dan surat pengantar yang telah diberikan tanggal, nomor dan stempel di direktori putusan. Menginput tanggal dan nomor surat pengantar dan mengirim berkas peninjauan kembali subbagian umum/tata usaha dan keuangan. Mencatat tanggal dan nomor surat pengantar di SIPP dan register;
- Panitera muda perdata menyimpan berkas perkara peninjauan kembali di arsip aktif.
Pencabutan Permohonan Banding Perdata:
- Petugas PTSP menerima dan memeriksa permohonan pencabutan banding;
- Panitera muda perdata meneliti persyaratan permohonan pencabutan banding;
- Pelaksana membuat konsep akta pencabutan pernyataan banding;
- Panitera muda perdata mengoreksi dan memaraf akta pencabutan pernyataan banding;
- Panitera menandatangan akta pencabutan pernyataan banding bersama pemohon;
- Pelaksana mengirim akta pernyataan pencabutan permohonan banding ke pengadilan tinggi melalui kantor pos. Menginput pencabutan pernyataan banding ke dalam SIPP dan mencatat dalam register;
- Panitera muda perdata mengarsipkan akta pernyataan pencabutan permohonan banding.
Pencabutan Permohonan Kasasi Perdata:
- Petugas PTSP menerima dan memeriksa permohonan pencabutan kasasi;
- Panitera muda perdata meneliti persyaratan permohonan pencabutan kasasi;
- Pelaksana membuat konsep akta pencabutan pernyataan kasasi;
- Panitera muda perdata mengoreksi dan memaraf akta pencabutan pernyataan kasasi;
- Panitera menandatangan akta pencabutan pernyataan kasasi bersama pemohon;
- Pelaksana mengirim akta pernyataan pencabutan permohonan kasasi ke mahkamah agung. Menginput pencabutan pernyataan kasasi ke dalam SIPP dan mencatat dalam register;
- Panitera muda perdata mengarsipkan akta pernyataan pencabutan permohonan kasasi.
Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Perdata:
- Petugas PTSP menerima dan memeriksa permohonan pencabutan peninjauan kembali;
- Panitera muda perdata meneliti persyaratan permohonan pencabutan peninjauan kembali;
- Pelaksana membuat konsep akta pencabutan peninjauan kembali;
- Panitera muda perdata mengoreksi dan memaraf akta pencabutan peninjauan kembali;
- Panitera menandatangan akta pencabutan peninjauan kembali bersama pemohon;
- Pelaksana mengirim akta pencabutan permohonan peninjauan kembali ke mahkamah agung. Menginput pernyataan pencabutan peninjauan kembali ke dalam SIPP dan mencatat dalam register;
- Panitera muda perdata mengarsipkan akta pencabutan permohonan peninjauan kembali.
Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan BPSK:
- Petugas PTSP menerima permohonan keberatan terhadap putusan BPSK dalam rangkap 6 (enam);
- Panitera muda perdata meneliti permohonan keberatan terhadap putusan BPSK;
- Kasir menghitung panjar biaya perkara. Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank serta membuat SKUM. Menerima bukti setoran bank dari pemohon dan membukukan panjar biaya perkara ke SIPP dan mencatat ke dalam buku jurnal keuangan perkara dan kas bantu;
- Pelaksana meja III memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
- Pelaksana meja II menginput data perkara ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke buku register induk. Menyusun kelengkapan berkas perkara;
- Ketua pengadilan negeri menetapkan majelis hakim/hakim melalui SIPP;
- Panitera menunjuk panitera pengganti dan juru sita/juru sita pengganti melalui SIPP;
- Pelaksana meja II mencatat tanggal dan nomor penetapan majelis hakim/hakim, penunjukan panitera pengganti dan juru sita/juru sita pengganti ke dalam register induk perkara perdata. Menyerahkan berkas perkara pada majelis hakim/hakim;
- Majelis hakim/hakim membaca dan mempelajari berkas. Menetapkan hari sidang melalui SIPP;
- Panitera pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim/hakim yang telah ditetapkan;
- Pelaksana meja II mencatat penetapan hari sidang ke dalam buku register induk;
- Juru sita/juru sita pengganti menerima penetapan hari sidang dan membuat relas panggilan kepada para pihak;
- Panitera membuat surat tugas untuk juru sita/juru sita pengganti;
- Juru sita/juru sita pengganti menyampaikan relas panggilan kepada para pihak;
- Panitera muda perdata menyerahkan relas panggilan kepada panitera pengganti untuk diserahkan kepada majelis hakim/hakim;
- Majelis hakim/hakim melaksanakan sidang pertama dan persidangan;
- Panitera pengganti membuat berita acara;
- Majelis hakim/hakim menyusun putusan, membacakan putusan, dan menginput tanggal dan amar putusan ke SIPP;
- Panitera pengganti melaporkan tanggal putusan dan mengambil meterai;
- Pelaksana meja III mencatat tanggal dan amar putusan ke dalam buku register;
- Kasir menginput dan mencatat pengeluaran meterai dan redaksi pada SIPP dan buku jurnal keuangan;
- Panitera pengganti mengunggah/upload file putusan lengkap ke SIPP dan menyerahkan berkas perkara untuk diminutasi kepada panitera muda perdata;
- Panitera muda perdata meneliti kelengkapan berkas yang sudah diputus dan diinput ke dalam SIPP, dan menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ke panitera muda hukum.