BESUK, BARANG BUKTI, DAN BEROBAT
Permohonan Izin/Persetujuan Besuk:
- Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima surat permohonan izin besuk dari pemohon;
- Pelaksana membuat izin besuk;
- Panitera muda pidana mengoreksi dan memberikan paraf;
- Majelis hakim/hakim menandatangan penetapan izin besuk;
- Petugas PTSP menyerahkan penetapan izin besuk kepada pemohon.
Pinjam Pakai Barang Bukti:
- Petugas PTSP menerima surat permohonan pinjam pakai barang bukti;
- Panitera muda pidana meneliti kelengkapan permohonan pinjam pakai barang bukti;
- Majelis hakim/hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan pinjam pakai barang bukti;
- Panitera pengganti membuat konsep penetapan pinjam pakai barang bukti;
- Majelis hakim/hakim menandatangani penetapan pinjam pakai barang bukti;
- Panitera muda pidana mengirim tembusan penetapan pinjam pakai barang bukti kepada penuntut umum;
- Petugas PTSP menyerahkan penetapan pinjam pakai barang bukti.
Izin Berobat:
- Petugas PTSP menerima surat permohonan izin berobat;
- Panitera muda pidana meneliti kelengkapan permohonan izin berobat;
- Majelis hakim/hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan izin berobat;
- Panitera pengganti membuat konsep penetapan izin berobat;
- Majelis hakim/hakim menandatangani penetapan izin berobat;
- Panitera muda pidana mengirim tembusan penetapan izin berobat kepada penuntut umum;
- Petugas PTSP menyerahkan penetapan izin berobat.