Pengadilan Negeri
Pukul : 04:44:51 , Selamat Malam

img_head
PERPANJANGAN PENAHANAN

Perpanjangan Penahanan

Telah dibaca : 3.690 Kali

PERPANJANGAN PENAHANAN

Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum Berdasarkan Pasal 25 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana:

  1. Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima permohonan;
  2. Panitera muda pidana meneliti kelengkapan permohonan;
  3. Pelaksana membuat penetapan perpanjangan penahanan;
  4. Panitera muda pidana mengoreksi dan memaraf konsep penetapan;
  5. Panitera mengoreksi dan memaraf penetapan;
  6. Ketua pengadilan negeri/wakil ketua pengadilan negeri menandatangani perpanjangan penahanan;
  7. Pelaksana mencatat ke dalam register perpanjangan penahanan;
  8. Panitera muda pidana mengirim penetapan perpanjangan penahanan;
  9. Panitera muda pidana menyimpan arsip penetapan perpanjangan penahanan.

Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Ke Pengadilan Tinggi Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana:

  1. Panitera pengganti membuat permohonan perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi melalui ketua pengadilan negeri;
  2. Majelis hakim/hakim mengoreksi konsep permohonan perpanjangan dan memberi paraf;
  3. Ketua pengadilan negeri/wakil ketua pengadilan negeri menandatangani surat permohonan perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi;
  4. Panitera muda pidana membuat surat pengantar permohonan ke pengadilan tinggi;
  5. Panitera menandatangan surat pengantar ke pengadilan tinggi;
  6. Panitera muda pidana mengirim surat permohonan perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi;
  7. Panitera muda pidana menyimpan arsip surat permohonan perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi.

Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penyidik dan Penuntut Umum Berdasarkan Pasal 29 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana:

  1. Petugas PTSP menerima permohonan;
  2. Panitera muda pidana meneliti kelengkapan permohonan;
  3. Pelaksana membuat penetapan perpanjangan penahanan;
  4. Panitera muda pidana mengoreksi dan memaraf konsep penetapan;
  5. Panitera mengoreksi dan memaraf penetapan;
  6. Ketua pengadilan negeri/wakil ketua pengadilan negeri menandatangani perpanjangan penahanan;
  7. Pelaksana mencatat ke dalam register perpanjangan penahanan;
  8. Panitera muda pidana mengirim penetapan perpanjangan penahanan;
  9. Panitera muda pidana menyimpan arsip penetapan perpanjangan penahanan.