PERPANJANGAN PENAHANAN
Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum Berdasarkan Pasal 25 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana:
- Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima permohonan;
- Panitera muda pidana meneliti kelengkapan permohonan;
- Pelaksana membuat penetapan perpanjangan penahanan;
- Panitera muda pidana mengoreksi dan memaraf konsep penetapan;
- Panitera mengoreksi dan memaraf penetapan;
- Ketua pengadilan negeri/wakil ketua pengadilan negeri menandatangani perpanjangan penahanan;
- Pelaksana mencatat ke dalam register perpanjangan penahanan;
- Panitera muda pidana mengirim penetapan perpanjangan penahanan;
- Panitera muda pidana menyimpan arsip penetapan perpanjangan penahanan.
Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Ke Pengadilan Tinggi Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana:
- Panitera pengganti membuat permohonan perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi melalui ketua pengadilan negeri;
- Majelis hakim/hakim mengoreksi konsep permohonan perpanjangan dan memberi paraf;
- Ketua pengadilan negeri/wakil ketua pengadilan negeri menandatangani surat permohonan perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi;
- Panitera muda pidana membuat surat pengantar permohonan ke pengadilan tinggi;
- Panitera menandatangan surat pengantar ke pengadilan tinggi;
- Panitera muda pidana mengirim surat permohonan perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi;
- Panitera muda pidana menyimpan arsip surat permohonan perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi.
Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penyidik dan Penuntut Umum Berdasarkan Pasal 29 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana:
- Petugas PTSP menerima permohonan;
- Panitera muda pidana meneliti kelengkapan permohonan;
- Pelaksana membuat penetapan perpanjangan penahanan;
- Panitera muda pidana mengoreksi dan memaraf konsep penetapan;
- Panitera mengoreksi dan memaraf penetapan;
- Ketua pengadilan negeri/wakil ketua pengadilan negeri menandatangani perpanjangan penahanan;
- Pelaksana mencatat ke dalam register perpanjangan penahanan;
- Panitera muda pidana mengirim penetapan perpanjangan penahanan;
- Panitera muda pidana menyimpan arsip penetapan perpanjangan penahanan.