Pengadilan Negeri
Pukul : 23:38:11 , Selamat Malam

img_head
GRASI DAN PRAPERADILAN

Grasi dan Praperadilan

Telah dibaca : 1.476 Kali

GRASI DAN PRAPERADILAN

Permohonan Grasi:

  1. Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima permohonan grasi;
  2. Pelaksana meja II membuat akta permohonan grasi dari terpidana;
  3. Panitera muda pidana mengoreksi dan memberi paraf;
  4. Panitera menandatangan akta permohonan grasi;
  5. Panitera meminta keterangan tentang terpidana kepada kepala lembaga pemasyarakatan;
  6. Pelaksana meja II menginput data permohonan grasi di SIPP dan dicatat di register grasi serta menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas grasi;
  7. Panitera mengoreksi dan menandatangani surat pengantar pengiriman berkas grasi;
  8. Pelaksana meja II mengirim berkas grasi;
  9. Pelaksana meja II menginput surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam register;
  10. Panitera muda pidana menyimpan arsip berkas perkara grasi di arsip aktif.

Permohonan Praperadilan:

  1. Petugas PTSP menerima berkas permohonan praperadilan;
  2. Panitera muda pidana meneliti kelengkapan permohonan praperadilan dan membuat tanda terima;
  3. Pelaksana menginput data di SIPP dan mencatat dalam register;
  4. Ketua pengadilan negeri menetapkan penujukan majelis hakim/hakim melalui SIPP;
  5. Panitera menunjuk panitera pengganti melalui SIPP;
  6. Pelaksana mencatat penetapan penunjukan majelis hakim/hakim dan penunjukan panitera pengganti ke dalam register;
  7. Majelis hakim/hakim menerima berkas dan membuat penetapan hari sidang melalui SIPP;
  8. Panitera pengganti menerima berkas;
  9. Juru sita/juru sita pengganti melakukan panggilan sidang;
  10. Majelis hakim/hakim melaksanakan proses persidangan selama 7 (tujuh) hari;
  11. Pengucapan putusan oleh majelis hakim/hakim;
  12. Panitera pengganti menginput putusan ke dalam SIPP;
  13. Majelis hakim/hakim menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP;
  14. Panitera pengganti menginput pertimbangan hukum dan e-doc ke dalam SIPP;
  15. Panitera muda pidana menerima berkas minutasi dari panitera pengganti; 
  16. Panitera muda pidana menginput data di SIPP dan mencatat ke dalam register;
  17. Panitera muda pidana menyerahkan in active ke kepaniteraan hukum.