GRASI DAN PRAPERADILAN
Permohonan Grasi:
- Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima permohonan grasi;
- Pelaksana meja II membuat akta permohonan grasi dari terpidana;
- Panitera muda pidana mengoreksi dan memberi paraf;
- Panitera menandatangan akta permohonan grasi;
- Panitera meminta keterangan tentang terpidana kepada kepala lembaga pemasyarakatan;
- Pelaksana meja II menginput data permohonan grasi di SIPP dan dicatat di register grasi serta menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas grasi;
- Panitera mengoreksi dan menandatangani surat pengantar pengiriman berkas grasi;
- Pelaksana meja II mengirim berkas grasi;
- Pelaksana meja II menginput surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam register;
- Panitera muda pidana menyimpan arsip berkas perkara grasi di arsip aktif.
Permohonan Praperadilan:
- Petugas PTSP menerima berkas permohonan praperadilan;
- Panitera muda pidana meneliti kelengkapan permohonan praperadilan dan membuat tanda terima;
- Pelaksana menginput data di SIPP dan mencatat dalam register;
- Ketua pengadilan negeri menetapkan penujukan majelis hakim/hakim melalui SIPP;
- Panitera menunjuk panitera pengganti melalui SIPP;
- Pelaksana mencatat penetapan penunjukan majelis hakim/hakim dan penunjukan panitera pengganti ke dalam register;
- Majelis hakim/hakim menerima berkas dan membuat penetapan hari sidang melalui SIPP;
- Panitera pengganti menerima berkas;
- Juru sita/juru sita pengganti melakukan panggilan sidang;
- Majelis hakim/hakim melaksanakan proses persidangan selama 7 (tujuh) hari;
- Pengucapan putusan oleh majelis hakim/hakim;
- Panitera pengganti menginput putusan ke dalam SIPP;
- Majelis hakim/hakim menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP;
- Panitera pengganti menginput pertimbangan hukum dan e-doc ke dalam SIPP;
- Panitera muda pidana menerima berkas minutasi dari panitera pengganti;
- Panitera muda pidana menginput data di SIPP dan mencatat ke dalam register;
- Panitera muda pidana menyerahkan in active ke kepaniteraan hukum.