PIDANA PEMILU
Proses Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu:
- Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima berkas perkara;
- Panitera muda pidana meneliti kelengkapan berkas perkara, termasuk barang bukti;
- Pelaksana menginput data ke dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dan penomoran perkara, pencatatan dalam register;
- Panitera muda pidana menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap kepada ketua pengadilan negeri;
- Ketua pengadilan negeri menetapkan penunjukan majelis hakim/hakim;
- Panitera menunjuk panitera pengganti;
- Pelaksana mencatat penetapan penunjukan majelis hakim/hakim dan penunjukan panitera pengganti ke dalam buku register;
- Pelaksana menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim/hakim untuk dibuat penetapan hari sidang;
- Majelis hakim/hakim membuat penetapan hari sidang dan penahanan jika ada;
- Panitera pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim/hakim dan mengirim penetapan kepada pelaksana untuk dikirim ke penuntut umum dan dicatat ke dalam register induk;
- Proses persidangan oleh majelis hakim/hakim;
- Penyusunan berita acara sidang oleh panitera pengganti;
- Panitera pengganti menyerahkan berita acara sidang lengkap kepada majelis hakim/hakim untuk penyusunan putusan;
- Sidang pengucapan putusan oleh majelis hakim/hakim;
- Panitera pengganti membuat petikan putusan dan menyerahkannya kepada panitera muda pidana;
- Panitera muda pidana menyampaikan petikan dan salinan putusan kepada penyidik, penuntut umum, terdakwa, komisi pemilihan umum/komisi pemilihan umum daerah, dan lembaga pemasyarakatan;
- Panitera pengganti menyerahkan berkas perkara/minutasi kepada majelis hakim/hakim;
- Majelis hakim/hakim menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP;
- Panitera pengganti menginput pertimbangan hukum dan e-doc ke dalam SIPP;
- Panitera muda pidana menginput tanggal minutasi pada SIPP dan dicatat dalam register manual;
- Panitera muda pidana menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ke panitera muda hukum.