Pengadilan Negeri
Pukul : 04:35:11 , Selamat Malam

img_head
PIDANA PEMILU

Pidana Pemilu

Telah dibaca : 1.396 Kali

PIDANA PEMILU

Proses Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu:

  1. Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima berkas perkara;
  2. Panitera muda pidana meneliti kelengkapan berkas perkara, termasuk barang bukti;
  3. Pelaksana menginput data ke dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dan penomoran perkara, pencatatan dalam register;
  4. Panitera muda pidana menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap kepada ketua pengadilan negeri;
  5. Ketua pengadilan negeri menetapkan penunjukan majelis hakim/hakim;
  6. Panitera menunjuk panitera pengganti;
  7. Pelaksana mencatat penetapan penunjukan majelis hakim/hakim dan penunjukan panitera pengganti ke dalam buku register;
  8. Pelaksana menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim/hakim untuk dibuat penetapan hari sidang;
  9. Majelis hakim/hakim membuat penetapan hari sidang dan penahanan jika ada;
  10. Panitera pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim/hakim dan mengirim penetapan kepada pelaksana untuk dikirim ke penuntut umum dan dicatat ke dalam register induk;
  11. Proses persidangan oleh majelis hakim/hakim;
  12. Penyusunan berita acara sidang oleh panitera pengganti;
  13. Panitera pengganti menyerahkan berita acara sidang lengkap kepada majelis hakim/hakim untuk penyusunan putusan;
  14. Sidang pengucapan putusan oleh majelis hakim/hakim;
  15. Panitera pengganti membuat petikan putusan dan menyerahkannya kepada panitera muda pidana;
  16. Panitera muda pidana menyampaikan petikan dan salinan putusan kepada penyidik, penuntut umum, terdakwa, komisi pemilihan umum/komisi pemilihan umum daerah, dan lembaga pemasyarakatan;
  17. Panitera pengganti menyerahkan berkas perkara/minutasi kepada majelis hakim/hakim;
  18. Majelis hakim/hakim menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP;
  19. Panitera pengganti menginput pertimbangan hukum dan e-doc ke dalam SIPP;
  20. Panitera muda pidana menginput tanggal minutasi pada SIPP dan dicatat dalam register manual;
  21. Panitera muda pidana menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ke panitera muda hukum.