PIDANA ANAK
Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Diversi berhasil:
- Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima berkas perkara;
- Panitera muda pidana meneliti kelengkapan berkas perkara, termasuk barang bukti;
- Pelaksana menginput data ke dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dan penomoran perkara, pencatatan dalam register induk (manual);
- Panitera muda pidana menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap kepada ketua pengadilan negeri;
- Ketua pengadilan negeri menetapkan penunjukan majelis hakim/hakim;
- Panitera menunjuk panitera pengganti;
- Pelaksana mencatat penetapan penunjukan majelis hakim/hakim dan penunjukan panitera pengganti ke dalam buku register induk (manual);
- Pelaksana menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim/hakim untuk dibuat penetapan penahanan jika diperlukan;
- Majelis hakim/hakim membuat penetapan penahanan jika diperlukan;
- Panitera pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim/hakim dan menyerahkan penetapan penahanan kepada pelaksana untuk dikirim ke penuntut umum dan dicatat ke dalam register induk;
- Majelis Hakim/Hakim melaksanakan upaya diversi bagi yang memenuhi syarat yang ditentukan;
- Majelis Hakim/Hakim membuat laporan hakim fasilitator kepada ketua pengadilan negeri dan permohonan penetapan jika upaya diversi berhasil;
- Panitera membuat konsep penetapan diversi;
- Ketua Pengadilan Negeri menandatangan penetapan diversi;
- Panitera muda pidana mengirim salinan penetapan diversi kepada pihak terkait;
- Panitera muda pidana mengarsipkan berkas perkara.
Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Diversi Gagal:
- Petugas PTSP menerima berkas perkara;
- Panitera muda pidana meneliti kelengkapan berkas perkara;
- Pelaksana menginput data ke dalam SIPP dan penomoran perkara, pencatatan dalam register induk (manual);
- Panitera muda pidana menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap kepada ketua pengadilan negeri;
- Ketua pengadilan negeri menetapkan penunjukan majelis hakim/hakim;
- Panitera menunjuk panitera pengganti;
- Pelaksana mencatat penetapan penunjukan majelis hakim/hakim dan penunjukan panitera pengganti ke dalam buku register induk (manual);
- Pelaksana menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim/hakim untuk dibuat penetapan penahanan jika diperlukan;
- Majelis hakim/hakim membuat penetapan penahanan jika diperlukan;
- Panitera pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim/hakim dan menyerahkan penetapan penahanan kepada pelaksana untuk dikirim ke penuntut umum dan dicatat ke dalam register induk;
- Majelis Hakim/Hakim melaksanakan upaya diversi bagi yang memenuhi syarat yang ditentukan;
- Panitera Pengganti membuat konsep penetapan hari sidang;
- Majelis Hakim/Hakim menandatangan penetapan hari sidang;
- Majelis Hakim/Hakim melaksanakan proses persidangan;
- Panitera pengganti menyusun berita acara sidang;
- Panitera Pengganti menyerahkan berita acara lengkap kepada Majelis Hakim/Hakim untuk penyusunan putusan;
- Majelis Hakim/Hakim menyusun konsep putusan;
- Majelis Hakim/Hakim mengucapkan putusan majelis;
- Panitera pengganti membuat petikan putusan;
- Panitera muda pidana menyampaikan petikan dan salinan putusan kepada penyidik, penuntut umum, terdakwa dan lembaga pemasyarakatan;
- Panitera pengganti menyerahkan minutasi perkara kepada Majelis Hakim/Hakim;
- Majelis Hakim/Hakim menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP;
- Panitera pengganti menginput pertimbangan hukum dan e-doc ke dalam SIPP;
- Panitera muda pidana menerima minutasi perkara dari panitera pengganti;
- Panitera muda pidana menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ke panitera muda hukum.