Pengadilan Negeri
Pukul : 04:34:25 , Selamat Malam

img_head
PIDANA ANAK

Pidana Anak

Telah dibaca : 1.329 Kali

PIDANA ANAK

Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Diversi berhasil:

  1. Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima berkas perkara;
  2. Panitera muda pidana meneliti kelengkapan berkas perkara, termasuk barang bukti;
  3. Pelaksana menginput data ke dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dan penomoran perkara, pencatatan dalam register induk (manual);
  4. Panitera muda pidana menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap kepada ketua pengadilan negeri;
  5. Ketua pengadilan negeri menetapkan penunjukan majelis hakim/hakim;
  6. Panitera menunjuk panitera pengganti;
  7. Pelaksana mencatat penetapan penunjukan majelis hakim/hakim dan penunjukan panitera pengganti ke dalam buku register induk (manual);
  8. Pelaksana menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim/hakim untuk dibuat penetapan penahanan jika diperlukan;
  9. Majelis hakim/hakim membuat penetapan penahanan jika diperlukan;
  10. Panitera pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim/hakim dan menyerahkan penetapan penahanan kepada pelaksana untuk dikirim ke penuntut umum dan dicatat ke dalam register induk;
  11. Majelis Hakim/Hakim melaksanakan upaya diversi bagi yang memenuhi syarat yang ditentukan;
  12. Majelis Hakim/Hakim membuat laporan hakim fasilitator kepada ketua pengadilan negeri dan permohonan penetapan jika upaya diversi berhasil;
  13. Panitera membuat konsep penetapan diversi;
  14. Ketua Pengadilan Negeri menandatangan penetapan diversi;
  15. Panitera muda pidana mengirim salinan penetapan diversi kepada pihak terkait;
  16. Panitera muda pidana mengarsipkan berkas perkara.

Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Diversi Gagal:

  1. Petugas PTSP menerima berkas perkara;
  2. Panitera muda pidana meneliti kelengkapan berkas perkara;
  3. Pelaksana menginput data ke dalam SIPP dan penomoran perkara, pencatatan dalam register induk (manual);
  4. Panitera muda pidana menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap kepada ketua pengadilan negeri;
  5. Ketua pengadilan negeri menetapkan penunjukan majelis hakim/hakim;
  6. Panitera menunjuk panitera pengganti;
  7. Pelaksana mencatat penetapan penunjukan majelis hakim/hakim dan penunjukan panitera pengganti ke dalam buku register induk (manual);
  8. Pelaksana menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim/hakim untuk dibuat penetapan penahanan jika diperlukan;
  9. Majelis hakim/hakim membuat penetapan penahanan jika diperlukan;
  10. Panitera pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim/hakim dan menyerahkan penetapan penahanan kepada pelaksana untuk dikirim ke penuntut umum dan dicatat ke dalam register induk;
  11. Majelis Hakim/Hakim melaksanakan upaya diversi bagi yang memenuhi syarat yang ditentukan;
  12. Panitera Pengganti membuat konsep penetapan hari sidang;
  13. Majelis Hakim/Hakim menandatangan penetapan hari sidang;
  14. Majelis Hakim/Hakim melaksanakan proses persidangan;
  15. Panitera pengganti menyusun berita acara sidang;
  16. Panitera Pengganti menyerahkan berita acara lengkap kepada Majelis Hakim/Hakim untuk penyusunan putusan; 
  17. Majelis Hakim/Hakim menyusun konsep putusan;
  18. Majelis Hakim/Hakim mengucapkan putusan majelis;
  19. Panitera pengganti membuat petikan putusan;
  20. Panitera muda pidana menyampaikan petikan dan salinan putusan kepada penyidik, penuntut umum, terdakwa dan lembaga pemasyarakatan;
  21. Panitera pengganti menyerahkan minutasi perkara kepada Majelis Hakim/Hakim;
  22. Majelis Hakim/Hakim menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP;
  23. Panitera pengganti menginput pertimbangan hukum dan e-doc ke dalam SIPP;
  24. Panitera muda pidana menerima minutasi perkara dari panitera pengganti;
  25. Panitera muda pidana menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ke panitera muda hukum.