Pengadilan Negeri
Pukul : 05:17:04 , Selamat Malam

img_head
PENANGANAN DELEGASI DARI BADAN PENGAWASAN

Penanganan Delegasi Dari Badan Pengawasan

Telah dibaca : 1.381 Kali

PENANGANAN DELEGASI DARI BADAN PENGAWASAN

Penanganan Delegasi Dari Badan Pengawasan Tentang Tindaklanjut Pengaduan:

  1. Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima surat delegasi;
  2. Panitera muda hukum meregister delegasi pemeriksaan pengaduan dan memasukkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MARI);
  3. Ketua pengadilan membuat disposisi;
  4. Panitera meneliti dan menindaklanjuti disposisi ketua pengadilan;
  5. Panitera muda hukum membuat draft pembentukan tim;
  6. Ketua pengadilan menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan tim;
  7. Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak terkait. Membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi;
  8. Ketua pengadilan memeriksa LHP dan rekomendasi;
  9. Panitera muda hukum menginput LHP dalam SIWAS MARI dan membuat/membubuhkan surat pengantar pengiriman LHP;
  10. Ketua pengadilan menandatangani surat pengantar pengiriman LHP;
  11. Petugas PTSP mengirim LHP ke badan pengawasan (BAWAS) dengan surat pengantar ketua pengadilan;
  12. Panitera muda hukum mengarsipkan berkas pengaduan.