PENANGANAN DELEGASI DARI BADAN PENGAWASAN
Penanganan Delegasi Dari Badan Pengawasan Tentang Tindaklanjut Pengaduan:
- Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima surat delegasi;
- Panitera muda hukum meregister delegasi pemeriksaan pengaduan dan memasukkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MARI);
- Ketua pengadilan membuat disposisi;
- Panitera meneliti dan menindaklanjuti disposisi ketua pengadilan;
- Panitera muda hukum membuat draft pembentukan tim;
- Ketua pengadilan menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan tim;
- Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak terkait. Membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi;
- Ketua pengadilan memeriksa LHP dan rekomendasi;
- Panitera muda hukum menginput LHP dalam SIWAS MARI dan membuat/membubuhkan surat pengantar pengiriman LHP;
- Ketua pengadilan menandatangani surat pengantar pengiriman LHP;
- Petugas PTSP mengirim LHP ke badan pengawasan (BAWAS) dengan surat pengantar ketua pengadilan;
- Panitera muda hukum mengarsipkan berkas pengaduan.