Pengadilan Negeri
Pukul : 06:10:28 , Selamat Pagi !!

img_head
ARBITRASE

Arbitrase

Telah dibaca : 1.830 Kali

ARBITRASE

Pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional:

  1. Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima surat permohonan pendaftaran;
  2. Panitera muda perdata meneliti berkas permohonan pendaftaran putusan arbitrase;
  3. Petugas PTSP memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), menyerahkan tanda bukti pembayaran untuk selanjutnya dicatat di dalam buku register dan membuatkan akta pendaftaran;
  4. Panitera muda perdata memberikan nomor pendaftaran dan membuat akta pendaftaran; 
  5. Panitera menandatangani akta pendaftaran putusan arbitrase setelah diparaf panitera muda perdata;
  6. Petugas PTSP menyerahkan akta pendaftaran dan putusan arbitrase tersebut kepada pemohon;
  7. Panitera muda perdata menerima tanda terima akta pendaftaran putusan dan mengarsipkan berkas pendaftaran putusan arbitrase.

Permohonan Pembatalan Terhadap Putusan Badan Arbitrase:

  1. Petugas PTSP menerima permohonan keberatan terhadap putusan badan arbitrase;
  2. Panitera muda perdata meneliti permohonan keberatan terhadap putusan badan arbitrase;
  3. Kasir menghitung panjar biaya perkara, memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank serta membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM), menerima bukti setoran bank dari penggugat dan membukukan panjar biaya perkara ke SIPP dan mencatat ke dalam buku jurnal keuangan perkara dan kas bantu;
  4. Pelaksana meja III memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP); 
  5. Pelaksana meja II menginput data perkara ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke buku register induk, dan menyusun kelengkapan berkas perkara;
  6. Ketua pengadilan negeri menetapkan majelis hakim/hakim melalui SIPP;
  7. Panitera menunjuk panitera pengganti dan juru sita/juru sita pengganti melalui SIPP;
  8. Pelaksana meja II mencatat tanggal dan nomor penetapan majelis hakim/hakim dan penunjukan panitera pengganti serta penunjukan juru sita/juru sita pengganti ke dalam register induk perkara perdata dan menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim/hakim;
  9. Majelis hakim/hakim membaca dan mempelajari berkas, dan menetapkan hari sidang melalui SIPP;
  10. Panitera pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim/hakim yang telah ditetapkan;
  11. Pelaksana meja II mencatat penetapan hari sidang ke dalam buku register induk;
  12. Juru sita/juru sita pengganti menerima penetapan hari sidang dan membuat relas panggilan kepada para pihak;
  13. Panitera membuat surat tugas untuk juru sita/juru sita pengganti;
  14. Juru sita/juru sita pengganti menyampaikan relas panggilan kepada para pihak;
  15. Panitera muda perdata menyerahkan relas panggilan kepada panitera pengganti untuk diserahkan kepada majelis hakim/hakim;
  16. Majelis hakim/hakim melaksanakan sidang pertama dan persidangan;
  17. Panitera pengganti membuat berita acara;
  18. Majelis hakim/hakim menyusun putusan, dan menginput tanggal dan amar putusan ke SIPP;
  19. Panitera pengganti melaporkan tanggal putusan dan mengambil meterai;
  20. Pelaksana meja III mencatat tanggal dan amar putusan ke dalam buku register;
  21. Kasir menginput dan mencatat pengeluaran meterai dan redaksi pada SIPP dan buku jurnal keuangan;
  22. Panitera pengganti mengunggah/upload file putusan lengkap ke SIPP dan menyerahkan berkas perkara untuk diminutasi kepada panitera muda perdata; 
  23. Panitera muda perdata meneliti kelengkapan berkas yang sudah diputus dan diinput ke dalam SIPP dan menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ke panitera muda hukum.