PARTAI POLITIK DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Penyelesaian Perkara Sengketa Partai Politik:
- Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima gugatan/sengketa partai politik;
- Panitera muda perdata meneliti gugatan/sengketa partai politik;
- Kasir menghitung panjar biaya perkara, memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank serta membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM), menerima bukti setoran bank dari penggugat dan membukukan panjar biaya perkara ke sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dan mencatat ke dalam buku jurnal keuangan perkara dan kas bantu;
- Pelaksana meja III memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
- Pelaksana meja II menginput data perkara ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke buku register induk, dan menyusun kelengkapan berkas perkara;
- Ketua pengadilan negeri menetapkan majelis hakim/hakim melalui SIPP;
- Panitera menunjuk panitera pengganti dan juru sita/juru sita pengganti melalui SIPP;
- Pelaksana meja II mencatat tanggal dan nomor penetapan majelis hakim/hakim dan penunjukan panitera pengganti serta penunjukan juru sita/juru sita pengganti ke dalam buku register induk perkara perdata dan menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim/hakim;
- Majelis hakim/hakim membaca dan mempelajari berkas, dan menetapkan hari sidang melalui SIPP;
- Panitera pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim/hakim yang telah ditetapkan;
- Pelaksana meja II mencatat penetapan hari sidang ke dalam buku register induk;
- Juru sita/juru sita pengganti menerima penetapan hari sidang dan membuat relas panggilan kepada para pihak;
- Panitera membuat surat tugas untuk juru sita/juru sita pengganti;
- Juru sita/juru sita pengganti menyampaikan relas panggilan kepada para pihak;
- Panitera muda perdata menyerahkan relas panggilan yang telah dijalankan kepada panitera pengganti untuk diserahkan kepada majelis hakim/hakim;
- Majelis hakim/hakim melaksanakan persidangan;
- Panitera pengganti membuat berita acara;
- Majelis hakim/hakim menyusun putusan, membacakan putusan, dan menginput tanggal dan amar putusan ke SIPP;
- Panitera pengganti melaporkan tanggal putusan dan mengambil meterai;
- Pelaksana meja II mencatat tanggal dan amar putusan ke dalam buku register induk;
- Kasir menginput dan mencatat pengeluaran meterai dan redaksi pada SIPP dan buku jurnal keuangan;
- Panitera pengganti mengunggah/upload file putusan lengkap ke SIPP dan menyerahkan berkas perkara untuk diminutasi kepada panitera muda perdata;
- Panitera muda perdata meneliti kelengkapan berkas yang sudah diputus dan diinput ke dalam SIPP dan menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ke panitera muda hukum.
Penyelesaian Perkara Sengketa Keterbukaan Informasi:
- Petugas PTSP menerima gugatan/sengketa informasi publik;
- Panitera muda perdata meneliti gugatan/sengketa informasi publik;
- Kasir menghitung panjar biaya perkara, memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank serta membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM), menerima bukti setoran bank dari penggugat dan membukukan panjar biaya perkara ke SIPP, mencatat ke dalam buku jurnal keuangan perkara dan kas bantu, dan memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
- Pelaksana meja II menginput data perkara ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke buku register induk, dan menyusun kelengkapan berkas perkara;
- Ketua pengadilan negeri menetapkan majelis hakim/hakim melalui SIPP;
- Panitera menunjuk panitera pengganti dan juru sita/juru sita pengganti melalui SIPP;
- Pelaksana meja II mencatat tanggal dan nomor penetapan majelis hakim/hakim dan penunjukan panitera pengganti serta penunjukan juru sita/juru sita pengganti ke dalam buku register induk perkara perdata dan menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim/hakim;
- Majelis hakim/hakim membaca dan mempelajari berkas, dan menetapkan hari sidang melalui SIPP;
- Panitera pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim/hakim yang telah ditetapkan;
- Pelaksana meja II mencatat penetapan hari sidang ke dalam buku register induk;
- Juru sita/juru sita pengganti menerima penetapan hari sidang dan membuat relas panggilan kepada para pihak;
- Panitera membuat surat tugas untuk juru sita/juru sita pengganti;
- Juru sita/juru sita pengganti menyampaikan relas panggilan kepada para pihak;
- Panitera muda perdata menyerahkan relas panggilan yang telah dijalankan kepada panitera pengganti untuk diserahkan kepada majelis hakim/hakim;
- Majelis hakim/hakim melaksanakan persidangan;
- Panitera pengganti membuat berita acara;
- Majelis hakim/hakim menyusun putusan, membacakan putusan, dan menginput tanggal dan amar putusan ke SIPP;
- Panitera pengganti melaporkan tanggal putusan dan mengambil meterai;
- Pelaksana meja II mencatat tanggal dan amar putusan ke dalam buku register induk;
- Kasir menginput dan mencatat pengeluaran meterai dan redaksi pada SIPP dan buku jurnal keuangan;
- Panitera pengganti mengunggah/upload file putusan lengkap ke SIPP dan menyerahkan berkas perkara untuk diminutasi kepada panitera muda perdata;
- Panitera muda perdata meneliti kelengkapan berkas yang sudah diputus dan diinput ke dalam SIPP dan menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ke panitera muda hukum.