Pengadilan Negeri
Pukul : 05:21:47 , Selamat Malam

img_head
PERMOHONAN DAN KONSIGNASI

Permohonan dan Konsignasi

Telah dibaca : 3.478 Kali

PERMOHONAN DAN KONSIGNASI

Penyelesaian Perkara Perdata Permohonan:

  1. Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima permohonan;
  2. Panitera muda perdata meneliti kelengkapan berkas perkara dan menghitung panjar biaya perkara;
  3. Kasir membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM), menerima bukti setoran bank dari pemohon, memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan menginput ke dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dan mencatat ke dalam buku jurnal keuangan; 
  4. Panitera muda perdata menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap;
  5. Ketua/wakil ketua pengadilan negeri menetapkan majelis hakim/hakim melalui SIPP;
  6. Panitera menunjuk panitera pengganti dan juru sita/juru sita pengganti melalui SIPP;
  7. Pelaksana meja II mencatat penetapan majelis hakim/hakim dan penunjukan panitera pengganti serta penunjukan juru sita/juru sita pengganti ke dalam buku register dan menyerahkan berkas perkara kepada panitera muda perdata untuk diserahkan kepada majelis hakim/hakim;
  8. Majelis hakim/hakim membuat penetapan hari sidang melalui SIPP;
  9. Panitera pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim/hakim dan menyampaikan penetapan kepada juru sita/juru sita pengganti untuk memanggil pemohon;
  10. Juru sita/juru sita pengganti menerima penetapan hari sidang dan membuat relas panggilan kepada para pihak;
  11. Panitera membuat surat tugas untuk juru sita/juru sita pengganti;
  12. Juru sita/juru sita pengganti menyampaikan relas panggilan kepada para pihak dan menyerahkan relas panggilan kepada panitera pengganti untuk diserahkan kepada majelis hakim/hakim;
  13. Majelis hakim/hakim melaksanakan proses persidangan dan pengucapan penetapan majelis hakim/hakim;
  14. Petugas PTSP menyampaikan salinan penetapan kepada pemohon;
  15. Panitera pengganti menyerahkan berkas perkara yang telah diminutasi kepada majelis hakim/hakim; 
  16. Majelis hakim/hakim menginput amar dan tanggal penetapan ke dalam SIPP;
  17. Panitera pengganti menginput pertimbangan hukum dan e-doc ke dalam SIPP;
  18. Panitera muda perdata menginput data ke SIPP dan mencatat ke dalam register, dan menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ke panitera muda hukum untuk diarsipkan.

Permohonan Konsignasi:

  1. Petugas PTSP menerima permohonan konsignasi;
  2. Panitera muda perdata meneliti kelengkapan berkas permohonan dan membuat resume berkas permohonan konsignasi;
  3. Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;
  4. Ketua pengadilan negeri mempelajari permohonan konsignasi dan resume/pendapat panitera;
  5. Kasir menghitung panjar biaya perkara, membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM), memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar, menerima bukti setoran bank dari pemohon, dan mencatat dalam buku jurnal keuangan; 
  6. Pelaksana meja II mencatat permohonan konsignasi dalam register permohonan konsignasi;
  7. Panitera muda perdata membuat perintah penetapan penawaran pembayaran;
  8. Panitera mengoreksi dan memaraf draft penetapan penawaran pembayaran;
  9. Ketua pengadilan negeri menandatangan penetapan penawaran pembayaran;
  10. Panitera menunjuk juru sita/juru sita pengganti;
  11. Juru sita/juru sita pengganti melakukan penawaran kepada termohon dengan dibuatkan berita acara dan melaporkan kepada panitera tentang diterima tidaknya penawaran;
  12. Majelis hakim/hakim membuat penetapan hari sidang untuk memanggil pemohon dan termohon;
  13. Ketua pengadilan negeri menandatangan penetapan hari sidang untuk memanggil pemohon dan termohon;
  14. Juru sita/juru sita pengganti melaksanakan pemanggilan pemohon dan termohon;
  15. Ketua pengadilan negeri melaksanakan persidangan pemeriksaan konsignasi;
  16. Juru sita/juru sita pengganti melakukan pelaksanaan penitipan konsignasi sesuai penetapan.

Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:

  1. Petugas PTSP menerima permohonan penitipan ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
  2. Panitera muda perdata meneliti kelengkapan berkas permohonan dan membuat resume berkas permohonan penitipan ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
  3. Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;
  4. Ketua pengadilan negeri mempelajari permohonan penitipan ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan resume serta pendapat panitera;
  5. Panitera muda perdata menghitung panjar biaya perkara;
  6. Kasir membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM), memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank, menerima bukti setoran bank dari pemohon melalui PTSP, dan mencatat ke dalam buku jurnal keuangan; 
  7. Pelaksana meja II mencatat permohonan penitipan ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam register permohonan penitipan ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
  8. Panitera muda perdata membuat penetapan penawaran pembayaran tunai;
  9. Panitera mengoreksi dan memaraf draft penetapan penawaran pembayaran tunai;
  10. Ketua pengadilan negeri menandatangan penetapan penawaran pembayaran tunai;
  11. Panitera menunjuk juru sita/juru sita pengganti;
  12. Juru sita/juru sita pengganti melakukan penawaran kepada termohon dengan dibuatkan berita acara dan memberitahukan kepada ketua pengadilan negeri melalui melaporkan panitera;
  13. Ketua pengadilan negeri membuat penetapan hari sidang;
  14. Juru sita/juru sita pengganti melaksanakan panggilan kepada para pihak;
  15. Majelis hakim/hakim melaksanakan persidangan;
  16. Panitera pengganti membuat berita acara persidangan;
  17. Majelis hakim/hakim membaca penetapan pengesahan penitipan ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
  18. Panitera menerima uang (bukti transfer uang ke rekening panitera) dan melaksanakan penitipan ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum jika penawaran ditolak;
  19. Juru sita/juru sita pengganti menyampaikan Salinan berita acara penyimpanan penitipan uang ganti kerugian kepada pemohon dan termohon;
  20. Pelaksana meja II mencatat tanggal dan amar penetapan, tanggal pelaksanaan penitipan ke buku register;
  21. Kasir mencatat pengeluaran meterai dan redaksi pada buku jurnal keuangan;
  22. Panitera pengganti menyerahkan berkas perkara untuk diminutasi kepada majelis hakim/hakim;
  23. Majelis hakim/hakim menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP;
  24. Panitera pengganti menginput pertimbangan hukum dan e-doc ke dalam SIPP;
  25. Panitera muda perdata menchecklist kelengkapan berkas yang sudah dan dicatat ke dalam register dan menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ke panitera muda hukum.