• Home
  • Berita
  • Buku Tamu
  • Visi dan Misi
  • Kontak
  • Peta Situs
  • Login to CTS/SIPP
  • Email Anggota

 
TENTANG KAMI
  • Sambutan KPN
  • Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan
  • Visi dan Misi
  • Peta Lokasi
  • Struktur Organisasi PN Rangkasbitung
  • Tentang PN Rangkasbitung
  • Ketua Yang Pernah Menjabat
  • Pansek Yang Pernah Menjabat
  • Profil Hakim
  • Profil Pejabat
  • Panitera Pengganti
  • Jurusita
  • Daftar Staf
  • Daftar Tenaga Honorer
  • Bezetting Pegawai
  • Sejarah Singkat Kab.Lebak
  • Standard Operating Procedure (SOP)
  • Hubungi Kami
  • Tupoksi
  • Hukuman Disiplin
  • LHKPN
LAYANAN PERDATA
  • Bagan Alur Prosedur Pendaftaran Gugatan
  • Prosedur Pendaftaran Gugatan
  • Prosedur Pengajuan Permohonan
  • Gugatan Perwakilan Kelompok
  • Gugatan untuk Kepentingan Umum
  • Mediasi
  • Administrasi Biaya Perkara
  • Sita Jaminan terhadap Barang Milik Tergugat
  • Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Penggugat
  • Sita Persamaan
  • Sita Marital
  • Sita Eksekusi
  • Eksekusi Putusan Incrach
  • Eksekusi Jaminan
  • Eksekusi Grosse Akta
  • Eksekusi Hak Tanggungan
LAYANAN PIDANA
  • Bagan Alur Prosedur Perkara Pidana - Tingkat Pertama
  • Prosedur Penerimaan Perkara Pidana Biasa
  • Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Biasa
  • Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Singkat
  • Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Cepat
  • Penggledahan
  • Penyitaan
  • Penahanan dan Perpanjangan Penahanan
  • Pengadilan Anak
  • Praperadilan
UPAYA HUKUM
  • Prosedur Perkara Banding
  • Prosedur Perkara Pidana Kasasi
  • Prosedur Perkara Perdata Banding
  • Pendaftaran Perkara Kasasi
  • Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali
  • Pendaftaran Peninjauan Kembali
HAK PENCARI KEADILAN
  • Perlawanan Terhadap Eksekusi
  • Hak melakukan perlawanan terhadap putusan verstek
  • Hak Untuk Memperoleh Ganti Rugi dan Rehabilitasi Ganti Rugi
  • Hak Penasehat Hukum
  • Hak Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata
  • Hak-hak Tersangka dan Terdakwa
  • Hak Untuk mengalihkan Penahanan
  • Konsignasi
  • Lelang
  • Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase
  • Tata Cara Pelaksanaan Legalisasi SK
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Slide Prosedur Bantuan Hukum
TRANSPARANSI
  • Biaya Perkara dan Biaya Panggilan
  • Laporan Realisasi Anggaran
  • Realisasi PNBP
  • Dipa Tahun 2013
  • RINCIAN BIAYA PROSES
INFORMASI UMUM
  • Tata Tertib Pengunjung Sidang
  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Lampiran Formulir Bantuan Hukum
  • Mekanisme Pengaduan
  • Daftar Aset dan Inventaris
  • Memperoleh Informasi
  • Formulir Pendaftaran Permohonan Kolektif
  • Jadwal Sidang Tilang
  • DIREKTORI PUTUSAN
  • PERPUSTAKAAN
  • JADWAL SIDANG


  • Kami memiliki 39 Tamu online



    Praperadilan

    Sabtu, 07 November 2009 16:07

    Praperadilan

    1. Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:

      1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;

      2. Sah atau tidaknya penghentian penyi¬dikan atau penghentian penuntutan;

      3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);

      4. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP).

    2. Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:

      1. Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;

      2. Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;

      3. Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.

    3. Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:

      1. Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;

      2. Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;

      3. Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.

     
    PROSES PEMERIKSAAN PRA PERADILAN

    1. Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).

    2. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.

    3. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.

    4. Pemohon dapat mencabut permohonan¬nya sebelum Pengadilan Negeri menja¬tuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.

    5. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.

    UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN

    1. Putusan pra peradilan tidak dapat dimin¬takan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan "tidak sahnya" penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).

    2. Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagai¬mana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.

    3. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghen¬tian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.

    4. Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

    Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 54-56.



    <<  Mei 2013  >>
     Se  Se  Ra  Ka  Ju  Sa  Mi 
        1  2  3  4  5
      6  7  8  9101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  




    Menurut Pendapat Anda, Bagaimana Pelayanan PN Rangkasbitung?
     
     
    • Berita
    • Info Kegiatan
    • Galeri
    • Login to Intranet